Minggu, 05 September 2010

Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara



Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara


Jakarta - Waone media : Baru-baru ini ada seorang Pedofilia Online yang telah Dijebloskan ke Penjara , kemudahan alam dinternet disalahgunakan seorang netter. Kali ini seorang netter pria di Melbourne, Australia, dijebloskan ke penjara atas semua kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan beberapa situs jejaring sosial.

Profile seorang Pedofilia Online

Pedofilia Online yang Dijebloskan ke Penjara tersebut bernama John Raymond Zimmerman , mengaku telah memaksa beberapa gadis-gadis di bawah umur yang telah ia temui di internet untuk melakukan hubungan intim dengannya. Setidaknya sebanyak 26 kejahatan seksual telah dilakukannya.

Jumlah Kasus Pedofilia Online

Dari 26 kejahatan Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara tersebut, tiga di antaranya adalah termasuk kasus pemerkosaan dan kemudian sembilan adalah lainnya kasus penetrasi seksual anak-anak di bawah usia 16 tahun dan pengadaan anak untuk seks di bawah umur.

Perlakuan Pedofilia Online

Zimmerman adalah Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara ,yang selalu menghindari kontak mata secara live dengan siapa pun tersebut mengaku telah memperlakukan anak-anak dengan sangat tidak senonoh, memproduksi dan memiliki pornografi anak dan menguntit seorang anak yang baru berusia di bawah 18 tahun dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim dengannya.

Penyesalan
Pedofilia Online yang Naas

Dikutip Waone Media dari Bignews Network, Minggu (5/9/2010), Pedofilia Online Dijebloskan ke Penjara adalah pria tanggung berumur 25 tahun itu pun sekarang hanya menundukkan kepalanya saat hakim setempat memutuskan vonis bahwa ia bersalah dan akan segera di hukum.

Editor By Wawan Hermanto

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan nama dan web kamu dan bercomentlah dengan baik

 
WAONE MEDIA Hak Cipta Dilindungi Undang Undang Copyright © 2009-2010 Proudly Powered By i-bizznet @ Designed by WAONE MEDIA