Minggu, 29 Agustus 2010

Pengadilan mencari larangan perjalanan untuk 'editor Majalah Playboy'



Pengadilan mencari larangan perjalanan untuk 'editor Majalah Playboy'

Jakarta - Waone media : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta Direktorat Imigrasi untuk mengeluarkan larangan perjalanan bagi Erwin Arnada, mantan Editor versi lokal dari Kepala majalah Playboy .

Erwin sedang menghadapi penangkapan segera setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan Majalah Playboy melanggar hukum ketidaksenonohan publik.

Proses Pengadilan Majalah Playboy

Larangan perjalanan Majalah Playboy akan membuat lebih mudah bagi pemerintah untuk proses penangkapan dan penahanan Erwin berikutnya seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, hakim kata Muhammad Yusuf.

"Kami mengajukan permintaan pada 26 Agustus dengan harapan bahwa Erwin dapat mulai melayani jabatannya secepatnya," kata Yusuf Sabtu.

Jaksa mengirimkan surat panggilan ke alamat yang terakhir diketahui Erwin di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat, meminta dia untuk menyerah kepada otoritas pengadilan pada hari Senin, katanya.

"Jika ia gagal tampil Senin kami akan mengirim dia dua surat lagi. Kami akan membawa Dia dengan paksa jika ia terus mengabaikan panggilan, "katanya.


Erwin lalu mengumumkan rencananya untuk memindahkan kantor pusat majalah Playboy dari Jakarta ke Bali pada bulan Juli 2006. Majalah Playboy pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta diserang oleh Muslim radikal.

Dia baru-baru ini muncul secara teratur pada kegugupan, tanpa mengungkapkan lokasi-nya. Di antara tweets terakhirnya dia mengatakan dia tidak mencoba melarikan diri keadilan.

Pengadilan Menyatakan bersih pada majalah Playboy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Erwin dibersihkan dari semua tuntutan pada tahun 2007, ketika hakim ketua Efran Basuning mengatakan, foto-foto yang disajikan dalam sidang Erwin tidak bisa dikategorikan sebagai pornografi.
Pengadilan Tinggi Jakarta Erwin juga dibersihkan dari semua tuntutan.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa pada bulan Juli 2009 dan dihukum Erwin dua tahun penjara untuk perbuatan keji umum, sebagaimana diatur oleh KUHP.

Hakim Efran Basuning mengatakan jaksa seharusnya dibebankan Erwin di bawah UU Kebebasan Pers 1999, bukan KUHP.

Dewan Pers Indonesia juga mempertanyakan jika pengadilan telah membuktikan bahwa majalah Playboy mati telah melakukan perbuatan keji pada publik.

Ketua Dewan dan mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa Mahkamah Agung Majalah Playboy tidak terbukti apa-apa.

Editor By Wawan Hermanto

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan nama dan web kamu dan bercomentlah dengan baik

 
WAONE MEDIA Hak Cipta Dilindungi Undang Undang Copyright © 2009-2010 Proudly Powered By i-bizznet @ Designed by WAONE MEDIA