Rabu, 08 September 2010

Inilah Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi



Inilah Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi


JAKARTA, Waone Media- Inilah Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi dari pemerintah, Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1431 i Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan di Cipinang jakarta mengusulkan remisi kepada beberapanapi dan pengurangan masa hukuman atau remisi bagi 25 narapidana tindak pidana korupsi di indonesia.

list Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi 2010


Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi yang berkisar satu hingga lebih dari dua bulan penjara dari masa hukuman . Dari ke 25 napi tindak pidana korupsi tersebut tidak ada yang langsung bebas murni . "Total narapidana tindak pidana korupsi yang akan diusulkan mendapat remisi ada 25 orang," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Rabu (8/9/2010).

Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi dari berbagai kasus


Wayan menyebutkan, ada terpidana lima tahun penjara perkara tindak pidana korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar), Antony Zeidra Abidin, telah diusulkan akan mendapat remisi sebanyak satu bulan masa hukuman.

Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana 10 tahun penjara perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog, diusulkan akan mendapat remisi sebanyak satu bulan.

Terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri, Edy Santoso, diusulkan mendapat remisi dua bulan.

Sebelumnya,Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi dari sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara tindak pidana korupsi pada Lebaran 2010 kali ini.

Wayan memang dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat luas atas obral remisi dari Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010 kemarin . Namun, Wayan juga telah meminta masyarakat luas dapat memahami dengan penuh peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Wayan menyatakan,bahwa pengajuan Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi dari pemberian remisi terhadap ke 25 napi kasus korupsi ini mengacu kepada UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan yang di syahkan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28.

Katanya, remisi terhadap Daftar 25 Koruptor Dapat Remisi diajukan dan diberikan sepenuhnya karena penilaian perilaku yang baik terhadap beberapa napi dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. (Abdul Qodir)

Inilah daftar para narapidana korupsi berikat masa remisinya:

1. Olah Abdullah (2 bulan)
2. Edy Santoso (2 bulan)
3. Husadi Yuwono (2 bulan)
4. Rudi Sutopo (2 bulan)
5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
7. Kuncoro (1 bulan 15 hari)
8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
9. Arken Tarigan (1 bulan)
10. Herominus Abdul Salam (1 bulan)
11. Mustofa (1 bulan)
12. Ramli Lubis (1 bulan)
13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
14. Arifin bin Jai (1 bulan)
15. Hari Purnomo (1 bulan)
16. Tarudjono Oentara (1 bulan)
17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
18. Yustian Ismail (1 bulan)
19. Germani Prawira Supradja (1 bulan)
20. Agus Rahardjo (1 bulan)
21. Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
22. Bahrun Effendi (1 bulan)
23. Sholeh Tasrifan (1 bulan)
24. Syamsuri Astar (1 bulan)
25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan)

inilah Daftar 25 Koruptor yang Dapat Remisi dari pemerintah pada tahun 2010.

Editor By Wawan Hermanto

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan nama dan web kamu dan bercomentlah dengan baik

 
WAONE MEDIA Hak Cipta Dilindungi Undang Undang Copyright © 2009-2010 Proudly Powered By i-bizznet @ Designed by WAONE MEDIA